Buka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan

    Buka Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Pemenuhan Hak-hak Warga Binaan
    Dok. Humas Rutan Kudus

    KABUPATEN SEMARANG - Negara wajib memenuhi hak-hak bagi setiap warganya tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 di The Wujil Resort and Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (20/02). 

    Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yaitu Pujo Harinto, Direktur Penbimbingan Kemasyarakatan, dan Erwedi Supriyatno, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

    Tampak hadir pada acara tersebut dihadiri oleh Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kadiv Administrasi Hajrianor, Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se - Jawa Tengah

    Pada kegiatan yang mengambil tema "Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan" itu, Kakanwil menyatakan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.

    "Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar 

    hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang 

    beradab, " kata Tejo dalam sambutannya.

    "Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka, " imbuhnya.

    Yang mana hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

    Permasalahan yang muncul dalam pengelolaan pemasyarakatan saat ini semakin kompleks, sehingga Kakanwil berharap kegiatan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan yang muncul.

    Pria kelahiran Jakarta 57 tahun lalu ini pun meminta agar jajarannya senantiasa menjaga solidaritas dan sinergitas dengan stakeholder lainnya dalam rangka peningkatan tugas fungsi pemasyarakatan.

    "Saya optimis, yakin dan percaya Bapak dan Ibu semua akan

    mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang

    dipercayakan dan diamanahkan dengan sebaik-baiknya, " kata Tejo.

    Usai membuka kegiatan, Kakanwil berkesempatan memberi penguatan terkait arahan Presiden yakni implementasi reformasi birokrasi dalam 5 aspek tematik yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pelayanan, belanja produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

    Yang selanjutnya dilanjutkan dengan paparan materi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Semangat Tingkatkan Kinerja, Rutan Kudus...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus Siapkan Diri Menjadi Zona Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami