Berikan Pemahaman Hingga Praktik Langsung Pada Masyarakat, TOT Sentra Kekayaan Intelektual Dari Expertise

    Berikan Pemahaman Hingga Praktik Langsung Pada Masyarakat, TOT Sentra Kekayaan Intelektual Dari Expertise

    Semarang - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Training of Trainers di IAIN Kudus, dalam rangkaian Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) di Kudus, Selasa (02/07). 

    Acara ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual, Dengan menghadirkan para Expertise dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Selain itu tentunya juga agar permohonan kekayaan intelektual di Jawa Tengah semakin meningkat. 

    "Kita perlu melatih trainer dengan memberdayakan perguruan tinggi di Jateng untuk dapat menyebarkan pengetahuan bagaimana cara mendaftarkan dan mendeskripsikan kekayaan intelektual, " ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan menghantarkan kegiatan.

    "Karena rata-rata masyarakat masih belum mengenal apa saja yang termasuk kekayaan intelektual serta jenis-jenisnya, " sambung Yosi.

    Lebih dalam, 100 peserta yang terdiri dari 6 Perguruan Tinggi dan 26 Satuan Kerja Perangkat Daerah di Eks-Karesidenan Pati mendapatkan materi dari para Expertise Kekayaan Intelektual. Ialah Siti Artanti Pemeriksa Merek Ahli Madya yang menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek, Andrey Napitupulu Analis Kebijakan Ahli Madya dengan materi selayang pandang hak cipta, Rikson Sitorus yang menjabarkan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam memajukan Provinsi Jateng, dan Putra Sihite memaparkan pendaftaran paten bagi sentra kekayaan intelektual.

    Untuk memastikan bahwa para operator Sentra Kekayaan Intelektual memiliki pemahaman yang mendalam dan keterampilan praktis dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di daerah, pelatihan ini sangat penting. 

    Dengan pelatihan ini, diharapkan para Trainer Sentra Kekayaan Intelektual dapat menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Tengah.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sampaikan Arahan Pejabat Imigrasi, Kakanwil...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Desa Kaliputu  Hadiri Rapat Koordinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

    Ikuti Kami